SANGATTA – Kubu Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang membantah tudingan pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu, bahwa Kasmidi selaku wakil Bupati Kutim petahana memerintahkan penerbitan 20.262 e-KTP baru, demi mendulang suara mayoritas di pilkada Kutai Timur (Kutim) pada 9 Desember 2020.
Pasangan berjuluk ASKB ini balik menuding, dalil yang diajukan untuk menggugat hasil perolehan suara di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, mengada-ada karena tak berdasar bukti dari pihak berwenang seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kutim.
“Soal e-KTP baru ada inkonsistensi dari pihak pemohon, sebenarnya digandakan atau digunakan dua kali,” kata Donal Fariz, kuasa hukum ASKB, menanggapi isi gugatan pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kutim di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2/2021).
[irp posts=”9515″ name=”Ajukan Bukti Ribuan KTP Ganda, Kubu Mahyunadi-Kinsu Sebut Pilkada Kutim Penuh Kecurangan”]
Pertanyaan lain, tambah Donal, jika KTP bermasalah itu jumlahnya puluhan ribu, kenapa bukti yang diserahkan ke panitera MK hanya sebanyak 129 KTP. Setelah ditelusuri, hanya 67 e-KTP yang terbit di tahun 2020, sementara sisanya tahun 2019 dan sebelumnya.
“Kami juga berterima kasih pada pemohon karena telah bertanya ke Kemendagri soal penerbitan KTP ini. Sebab jawaban Kemendagri tak ada indikasi KTP ganda,” ucap Donal. Dalil lain yang dibantah adalah terkait aturan selisih perolehan suara yang bisa dijadikan dasar menggugat ke MK.
[irp posts=”9845″ name=”Rekomendasi Pencoretan Edi Damansyah Dipertanyakan MK, KPU Sebut Tak Mengikat karena Bukan Putusan”]
Menurut Donal, selisih perolehan suara maksimal pilkada Kutim tak lebih dari 1,5%. Faktanya, selisih berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU mencapai 10,48%. Sehingga MK tak berwenang menyidangkan perkara sengketa pilkada Kutim.
Sementara penasihat hukum KPU Kutim Ikhwan Fakhrozi mengatakan, seluruh proses penghitungan suara dari tingkat TPS hingga kabupaten dihadiri saksi pemohon, dan tanpa ada keberatan. Namun Ikhwan mengakui dibeberapa TPS sempat terjadi kesalahan penjumlahan, namun langsung diperbaiki atas persetujuan para saksi pasangan calon.
Hakim Ketua Arief Hidayat sempat bertanya pada Bawaslu Kutim apakah ada laporan terkait penerbitan atau penggunaan KTP ganda. Menjawab pertanyaan Arief, komisioner Bawaslu Kutim Muhammad Idris mengatakan pihaknya sudah melaporkan secara pidana 2 pengguna KTP ganda ke polisi, dan perkaranya kini tengah disidangkan di pengadilan. (prs)
[irp posts=”9510″ name=”Gugatan Pilkada Balikpapan-Kukar Disoal MK, Dikoreksi Melebihi Batas Waktu”]