BALIKPAPAN – Sudah sebulan sejak anggota DPRD Kota Balikpapan terpilih periode 2024-2029 dilantik. Selama waktu tersebut, mulai dari Ketua sementara DPRD Balikpapan hingga definitif, Alwi Al Qadri, telah menjalankan tugas-tugas legislatif.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah, menyatakan bahwa meskipun dalam masa transisi, sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik.
“Tugas Pimpinan Sementara DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mencakup memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, serta memproses penetapan Pimpinan Definitif,” jelasnya.
Arfiansyah melanjutkan bahwa dalam satu bulan terakhir, telah dilaksanakan 4 agenda melalui 2 rapat paripurna. Rapat Paripurna ke-21 masa sidang II, yang digelar pada 25 September 2024, membahas pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan masa jabatan 2024-2029 serta penetapan calon pimpinan DPRD.
Rapat Paripurna ke-22, pada 1 Oktober 2024, membahas penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terkait Ranperda APBD 2025 dan pengumuman penetapan Ranperda tentang perubahan APBD 2024. DPRD juga telah membentuk 6 fraksi, lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 7 fraksi.
“Surat pengusulan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Balikpapan masa jabatan 2024-2029 telah diajukan oleh Wali Kota kepada Gubernur Kalimantan Timur. Diperkirakan pada pertengahan Oktober 2024 akan diadakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan DPRD,” ujarnya.
Arfiansyah juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dibentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD), diselenggarakan agenda Badan Musyawarah, serta penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Orientasi anggota DPRD terkait tugas, fungsi, dan wewenang akan diadakan pada 7-11 Oktober 2024 di Samarinda, difasilitasi oleh BPSDM Pemprov Kaltim,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S