SAMARINDA – WF (32) nekat menyebarkan hubungan intim bersama mantan istrinya di media sosial karena sakit hati telah diceraikan. Sebelum video disebarkan, WF mengancam mantan istrinya yang berinisial LR (30), bila tidak mencabut gugatan cerai, ia akan menyebarkan video hubungan intim mereka. Karena gugatan cerai terus berjalan, WF nekat menyebarkan video mesum itu.
“Kasus ini dipicu ketika istrinya mengajukan gugatan cerai kepada pelaku dan pelaku (WF, Red.) tidak terima. Dia mengancam korban (LR, Red.), bila tidak mencabut gugatan cerai, maka ia akan menyebarkan video mereka (hubungan intim, Red.),” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Senin (6/12/2021).
Korban LR awalnya tidak tahu pelaku sudah menyebarkan video syur mereka di media sosial. “Temannya (LR, Red.) yang memberitahu ada video yang beredar di Twiter mirip dengan korban. Menurut pengakuan korban sampai saat ini belum atau tidak tahu pada saat hubungan intim itu direkam. Ini akan kami dalami lagi,” ucap Andhika.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial WF (32) nekat menyebarkan video berdurasi 12 detik saat sedang bercinta dengan mantan istrinya. Dia melakukan itu diduga karena sakit hati pada mantan istri. Video yang diunggah pelaku itu pun viral di media sosial Twitter sejak Selasa (30/11/2021).
Korban berinisial LR lantas melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda. Setelah mengantongi sejumlah informasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WF di kediamannya, di Jalan KH Samanhudi, Gang An-Noor 1, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (3/12/2021).
Pasangan ini sudah menikah sekitar 2 tahun namun belum dikaruniai anak. LR kemudian menggugat cerai WF pada September 2021. “Pelaku (WF) takut diceraikan kemudian mengancam kepada korban untuk mencabut gugatan cerainya. Lalu dia sebarkan video karena sakit hati,” lanjut Andhika.
Video syur itu diketahui berawal dari media sosial Instagram dan tercantum link internet Uniform Resource Locators (URL) yang mengarah ke akun Twitter pribadi milik pelaku. “Pelaku menyebarkan video itu lewat akun Twitter pribadinya, awal video itu tersebar lewat akun media Instagram yang kemudian ada link URL yang mengarah ke akun Twitter pelaku,” terangnya.
Andhika juga mengatakan, korban masih terguncang atas video dirinya yang viral. “Korban sekarang tentunya tertekan karena videonya beredar. Nanti dari tim polisi cyber akan melakukan pemblokiran video itu karena sekarang masih menyebar,” ungkapnya.
WF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 juncto Pasal 27, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (vic)