spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebelum Tewas Dicekik, Korban dan Pelaku Sempat Makan Bersama

SAMARINDA – Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Suharni Salihi (49) oleh suami sirinya, Jabarudin (34), Jumat (4/12/2020) di halaman Mako Polsekta Samarinda Kota. Rekonstruksi disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan penasihat hukum tersangka.

Suharni Salihi ditemukan tewas oleh warga dalam sebuah indekos di Jalan Pelita IV, RT 26, Kompleks Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan pada Minggu, (15/11/2020) sekira pukul 01.30 Wita. Jabarudin sempat melarikan diri, dia kemudian ditangkap di jalan poros jalur Kutai Barat. Diduga tersangka hendak kabur ke Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

Ada 21 adegan diperagakan oleh tersangka, Jabarudin di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Dari reka ulang tersebut diketahui, sebelum tersangka membunuh korban dengan cara mencekik, keduanya sempat keluar bersama mencari makan malam.

Reka ulang adegan tersebut mulai dari korban dan tersangka pergi bersama dan makan malam bersama di sebuah warung. Sepulang dari warung keduanya terlibat cekcok dan sempat mereda saat korban akan tidur. Di saat korban tertidur itulah, tersangka kemudian mengekang tubuh korban dengan menindih sambil mengepit kedua tangan korban dengan kedua kaki. Sedangkan tangan kanan tersangka mencekik leher korban.

BACA JUGA :  Borneo Fashion Bration, Hetifah: Mampu Dongkrak Industri Fashion Kaltim

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka lalu mengambil sebuah tas dan menelpon saksi bernama Wahyu untuk menjemputnya. Wahyu kemudian menjemput tersangka dengan sepeda motor matic. Tersangka mengambil alih kemudi dan saksi dibonceng menuju rumah tersangka. Kepada saksi Aslamiyah, yang merupakan ibu kandung tersangka, Jabarudim mengakui telah membunuh korban dan setelahnya melarikan diri ke daerah Kutai Barat.

Kapolsekta Samarinda Kota, Ajun Komisaris Polisi Aldy Harjasatya melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Inspektur Polisi Satu Rifan Widyadhira Arya Putra, mengatakan motif dilakukannya pembunuhan tersebut karena sakit hati.

Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Tersangka, Jabaruddin, mengaku membunuh korban karena sakit hati. Ia selalu di maki-maki dengan kalimat yang menyakitkan hati dan diperlakukan seperti pembantu.

Tersangka mengaku telah menikah siri dengan korban pada 2019. Keduanya mencari nafkah bersama dengan berjualan sembako di Sulawesi Tengah. Namun tersangka tidak mengaku jika membawa lari mahar senilai Rp 13 juta jelang hari pernikahan mereka. (kk/red2)

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka Masih Terkendali

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img