spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebar Video Mesum Gara-gara Tak Terima Diputus Kekasih

BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial R (40) yang berstatus duda dengan 2 anak lantaran telah menyebar video porno sang kekasih.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Noval Foresetiawan mengatakan, berawal dari korban berinisial FR (38) yang merasa tak terima kepada pelaku telah menyebar videonya ke beberapa keluarga korban, sehingga FR melaporkan pelaku atas perbuatan penyebaran video porno tersebut.

“Jadi korban ini tak terima kalau pelaku sudah menyebarkan video mesum mereka berdua,” ujar Noval, Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut Noval menjelaskan, berbekal laporan korban, pelaku pun turut diamankan di rumahnya di kawasan Balikpapan Utara pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 19.30 WITA.

“Kita amankan pelaku beserta barang bukti hp dan memori yang berisi rekaman video dan beberapa foto didalamnya,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipidter Polresta Balikpapan terhadap pelaku, jika pelaku nekat menyebar luaskan video tersebut lantaran merasa kesal kepada korban yang telah memutus hubungannya yang sudah dijalani selama lebih kurang 3 tahun belakangan ini.

BACA JUGA :  Lompat ke Laut Klandasan, Tim SAR Masih Cari Jasad Korban

“Motifnya dia kesal dengan korban. Karena di putusin. Ini kisah cinta,” tambah Noval.

Disinggung dimana pelaku merekam aksi tak senonoh tersebut, Noval mengatakan jika korban dan pelaku melakukan hubungan badan dan direkam oleh pelaku di kos-kosan pelaku. Dan aksi tersebut telah dilakukan berulang kali.

“Pelaku merekam aksinya di kosannya, dan sudah beberapa kali merekamnya. Di sini ada 4 memori hasil rekaman video. Seperti saat video call dan saat berhubungan badan juga,” tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku pun disangkakan dengan Pasal 27 Undang-undang ITE dan atau Pasal 1 angka 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img