spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebanyak 91 Unit Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah milik Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Disita KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menyita sebanyak 91 unit kendaraan baik mobil dan motor serta aset-aset lainnya milik mantan Bupati Kutai Kartangera, Rita Widyasari. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

“Untuk terdakwa mantan Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010-2015, itu kan dulu pernah ditangani perkaranya. Saat ini mereka (penyidik) sedang menangani perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengoptimalkan aset recovery-nya. Yaitu mengembalikan apa yang kemudian diduga dari hasil kejahatan ini kepada negara,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan.

Dalam kesempatan ini, Ali Fikri membeberkan bahwa pihak KPK telah menyita sejumlah bukti-bukti dan meminta keterangan dari para saksi-saksi. Serta juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang lainnya.

“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” sebut Ali Fikri.

BACA JUGA :  Luhut Semprot yang Kritik soal IKN Diawasi Bule, Begini Katanya

Disebutkan, dari 91 unit kendaraan mewah tersebut terdiri dari berbagai merek. Di antaranya,  Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lainnya.

“Kemudian ada 5 bidang tanah serta barang-barang mewah berupa 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot dan lainnya,” ujar Ali Fikri.

Lebih jauh Ali Fikri menambahkan, dari kegiatan yang dilakukan berupa penyitaan ini dalam rangka pengoptimalan penanganan kasus dan KPK akan terus melakukan penelusuran.

“Tentu nanti dalam proses persidangan, jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset ini yang jumlahnya cukup besar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rita telah divonis bersalah yang terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

Kemudian, sebagian besar barang sitaan itu akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, serta  di sejumlah tempat yang lokasinya berada di Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img