SAMARINDA – Sebanyak 8.863 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur Hernowo Sugiastanto di Samarinda, Jumat, secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda.
“Berdasarkan data kami dari total 12.839 penghuni rutan, lapas, dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di wilayah Kaltim dan Kaltara, sebanyak tujuh orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 8.856 orang menerima Remisi Khusus Idul Fitri,” sebutnya.
Untuk remisi Idul Fitri, WBP yang menerima Remisi Khusus I sebanyak 8.815 orang, sedangkan sebanyak 41 orang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Sementara untuk Remisi Nyepi, WBP yang mendapat Remisi Khusus I sebanyak enam orang dan yang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas ada satu orang.
Hernowo menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Penyerahan SK tersebut merupakan rangkaian pemberian remisi secara serentak kepada seluruh WBP di berbagai rutan, lapas, dan LPKA di wilayah Kaltim-Kaltara.
Hernowo menegaskan bahwa remisi ini diberikan secara khusus kepada WBP yang beragama Hindu dan Islam.
Lebih lanjut, Hernowo menerangkan bahwa pemberian remisi itu telah melalui proses seleksi yang ketat. Para narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pemerintah terkait remisi.
Pihaknya berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam program pembinaan di lapas. Selain itu, remisi juga dapat menjadi pendorong bagi narapidana untuk menjadi warga negara yang baik dan taat hukum setelah bebas dari masa pidana.
Lapas Narkotika Samarinda menjadi salah satu unit pelaksana teknis yang turut serta dalam pemberian remisi khusus ini.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda Theo Adrianus bersama jajaran petugas dan perwakilan warga binaan penerima remisi mengikuti acara penyerahan remisi serentak secara daring.
Oleh Ahmad Rifandi
Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga