spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebanyak 8.863 WBP di Kaltim-Kaltara Terima Remisi Hari Raya

SAMARINDA – Sebanyak 8.863 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur Hernowo Sugiastanto di Samarinda, Jumat, secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda.

“Berdasarkan data kami dari total 12.839 penghuni rutan, lapas, dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di wilayah Kaltim dan Kaltara, sebanyak tujuh orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 8.856 orang menerima Remisi Khusus Idul Fitri,” sebutnya.

Untuk remisi Idul Fitri, WBP yang menerima Remisi Khusus I sebanyak 8.815 orang, sedangkan sebanyak 41 orang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas.

Sementara untuk Remisi Nyepi, WBP yang mendapat Remisi Khusus I sebanyak enam orang dan yang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas ada satu orang.

Hernowo menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Penyerahan SK tersebut merupakan rangkaian pemberian remisi secara serentak kepada seluruh WBP di berbagai rutan, lapas, dan LPKA di wilayah Kaltim-Kaltara.

Hernowo menegaskan bahwa remisi ini diberikan secara khusus kepada WBP yang beragama Hindu dan Islam.

Lebih lanjut, Hernowo menerangkan bahwa pemberian remisi itu telah melalui proses seleksi yang ketat. Para narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pemerintah terkait remisi.

Pihaknya berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam program pembinaan di lapas. Selain itu, remisi juga dapat menjadi pendorong bagi narapidana untuk menjadi warga negara yang baik dan taat hukum setelah bebas dari masa pidana.

Lapas Narkotika Samarinda menjadi salah satu unit pelaksana teknis yang turut serta dalam pemberian remisi khusus ini.

Kepala Lapas Narkotika Samarinda Theo Adrianus bersama jajaran petugas dan perwakilan warga binaan penerima remisi mengikuti acara penyerahan remisi serentak secara daring.

Oleh Ahmad Rifandi
Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img