BONTANG – Polres Bontang resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika pada 4 Januari 2025. Surat DPO tersebut mencantumkan nama tersangka SA, warga Tanjung Laut Indah, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Dani Purwantoro, menyampaikan penyelidikan terhadap keberadaan SA masih terus dilakukan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui lokasi tersangka.
“Penyelidikan terhadap keberadaan DPO tetap dilakukan Polres Bontang, bagi masyarakat yang mengetahui informasi perihal yang bersangkutan dapat menghubungi ke hotline Kapolres Bontang atau ke media sosial Kapolres,” terang Iptu Dani saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan DPO dikeluarkan Polres dengan pertimbangan yang bersangkutan telah berada di luar Kota Bontang.
“Betul, saat ini yang bersangkutan sudah tidak berada di Bontang makanya dikeluarkan DPO,” ungkapnya.
Dalam surat keterangan DPO Polres Bontang, SA merupakan warga Tanjung Laut Indah yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya dengan melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R