spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu Media Online Dilaporkan ke Bawaslu

BONTANG – Satu media online dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bontang, karena diduga melakukan pelanggaran yang memuat pasangan calon Pilkada Bontang.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengatakan, laporan itu diterima Rabu, (4/11/2020) dan kini masih proses penyelidikan. “Memang kami ada terima laporan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan salah satu media online yang diduga dilakukan salah satu paslon,” ungkapnya usai menghadiri sosialisasi KPU.

Ditambahkan, Aldy, Bawaslu masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi pelapor dan terlapor. “Ada dua saksi yang sudah kami panggil, ” tambahnya.

Jika merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 47A ayat (2), iklan kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tahun 2020 di media massa cetak, elektronik, dan daring (online) hanya bisa ditayangkan 14 hari sebelum masa tenang, atau dari 22 November hingga 5 Desember 2020.

Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 187 Ayat 1 tentang dugaan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Jika terbukti, berujung sanksi pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

BACA JUGA :  Paket Data Gratis untuk 29.800 Siswa, Hanya Bisa Digunakan untuk Pembelajaran Daring lewat CloudX

Laporan yang digugat terdapat pelanggaran pidana pemilu ini menjadi ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. (bgr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img