PENAJAM – Satu anak di Penajam Paser Utara (PPU) meninggal dunia akibat mengalami gagal ginjal akut. Dinas Kesehatan (Diskes) PPU tengah melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) riwayat pasien.
Kepala Diskes PPU dr Jansje Grace Makisurat mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan satu anak meninggal dunia disebabkan gagal ginjal akut, Senin (24/10/2022). Pasien tersebut dirawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB).
“Tadi pagi kami baru menerima laporan dari Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim terkait kasus anak asal PPU yang meninggal akibat gagal ginjal. Diketahui setelah mengonsumsi obat sirop,” kata dia.
Pasien anak ini, lanjut Grace, berusia 8 tahun dengan jenis kelamin perempuan dan berdomisili di Kecamatan Babulu. Diketahui ia mengeluhkan demam sejak Jumat (2/10/2022). Pihak keluarga membawa pasien ke puskesmas dan dokter praktik guna memperoleh pengobatan. Tetapi kondisi pasien tidak mengalami perubahan.
Pasien kemudian dilarikan ke RSUD RAPB, dan akan dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan pada 19 Oktober 2022. Namun batal karena tidak mendapatkan ruang perawatan di RS Balikpapan itu. “Tidak mendapatkan ruang, akhirnya pada malam hari pasien dinyatakan meninggal dunia,” sebut dia.
Kasus kematian ini dipastikan akan didalami untuk mengetahui penyebabnya. Hal ini menyusul adanya kabar peredaran obat kemasan sirop yang diduga menjadi penyeba. Obat sirop kemasan tersebut masuk dalam daftar dilarang Kementerian Kesehatan.
Kasus kematian anak ini langsung dilaporkan ke Kementerian Kesehatan. Dalam pengajian disebutkan kasus kematian gagal ginjal dengan sebab yang belum diketahui. “Hasil itu lalu dikirimkan ke Dinkes Provinsi Kaltim dan disampaikan ke kami di Dinkes PPU pada pagi hari ini,” ujar dia.
Lebih lanjut, pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan epidemiologi untuk mencari tahu riwayat medis pasien. Pihaknya telah mendatangi RSUD RAPB PPU dan rumah korban. “Saat ini penyelidikan epidemiologi untuk mengenal sifat-sifat penyebab penyakit gagal ginjal akut yang dialami pasien,” kata Grace.
Selain itu, Pemkab PPU juga telah melarang penjualan obat sirop anak sesuai edaran dari Kementerian Kesehatan. Hal itu telah disampaikan secara khusus pada sekira 100 lokasi apotek yang tersebar di kecamatan se-PPU.
“Saat ini sidak dan monitoring telah dilakukan oleh jajaran Polres PPU dengan mendatangi apotek dan klinik di wilayah PPU serta menyampaikan larangan penjualan obat sirop tersebut,” ucapnya.
Kemudian, para tenaga medis di PPU juga diminta untuk tidak memberikan resep obat kemasan sirop bagi pasiennya. Pemkab PPU memastikan akan melakukan inspeksi mendadak menunggu surat edaran dari Kementerian Kesehatan.
“Kami akan melakukan sidak setelah surat edaran Kemenkes terbaru turun, kami untuk memastikan anjuran dari Kemenkes dan Balai POM dilaksanakan. Sementara itu hanya memberikan obat berbentuk pil, tablet, kapsul atau kaplet,” pungkas dia. (sbk)