Beranda BALIKPAPAN Satpol PP Tertibkan Pom Mini yang Menjamur di Balikpapan

Satpol PP Tertibkan Pom Mini yang Menjamur di Balikpapan

0
Petugas Satpol PP Kota Balikpapan saat menyita salah satu Pom Mini di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Tengah.

BALIKPAPAN – Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, BPBD, Kecamatan, Kelurahan hingga TNI-Polri menggelar razia dan penertiban terhadap sejumlah Pom Mini yang berada di kawasan Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah pada Rabu (13/9/2023).

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, kegiatan ini merespon semakin menjamurnya Pom Mini di Kota Balikpapan. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, di tahun 2019 lalu ada sebanyak kurang lebih 100 Pom Mini. Namun saat ini sudah ada sekitar 600-an lebih Pom Mini di Kota Balikpapan.

“Sebenarnya ini kegiatan rutin saja. Kami melakukam penertiban Pom Mini yang sudah ada dalam Perda kita Nomor 1 Tahun 2001 bahwa di pasal 19 itu dilarang menjual BBM eceran dan atau SPBU mini seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Ismir menjelaskan, jika keberadaan Pom Mini yang semakin menjamur ini tidak ditertibkan, maka risiko bahaya kebakaran bisa mengancam warga sekitarnya.

“Kalau tidak kita tertibkan berbahaya, berpotensi kebakaran sebenarnya. Kemudian dari sisi regulasi juga tidak ada kan. Makanya kami pemerintah kota bersama instansi terkait melakukan giat penertiban yang akan berkesinambungan,” jelasnya.

Dari penertiban yang dilakukan tim gabungan ini terdapat 10 Pom Mini yang disita petugas. Hal ini karena pemilik Pom Mini tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan Satpol PP.

“Ada 10 yang kita sita, itu di Balikpapan Tengah ada 6 dan Balikpapan Kota ada 4,” tambah Ismir.

Ismir mengaku sebelum memberi tindakan tegas, Satpol PP lebih dulu memberi surat teguran kepada pemilik Pom Mini ini.

“Sebelumnya sudah kita jaring, kita berikan teguran untuk memindahkan dan sampai pada hari ini, batas waktu yang ditentukan mereka belum memindahkan dispenser Pom Mini itu sehingga kita lakukan penyitaan,” tegasnya.

Nantinya para pemilik Pom Mini ini akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. “Nanti kita sidang dulu di Pengadilan. Biar Pak Hakim yang mutuskan apakah BB (Barang Bukti) ini akan dikembalikan atau dimusnahkan, nanti biar kita lanjutkan di persidangan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version