BALIKPAPAN – Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kawasan Pasar Pandansari , Balikpapan Barat, pada Selasa (23/7/2024).
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Lilyono mengatakan, upaya penertiban dilakukan selama 3 hari yaitu mulai hari ini 23-25 Juli 2024 mendatang. “Ini sesuai dengan keinginan Pak Wali Kota agar Pasar Pandansari tertib dan teratur, maka kembali kami lakukan penertiban,” ujarnya.
Lebih lanjut Boedi menjelaskan, untuk hari pertama, dilakukan penertiban di kawasan Pandan Wangi, hari ke dua di belakang eks Danamon hingga Kantor Kelurahan, dan berikutnya arah menuju IPAL. “Setelah itu kami akan melakukan penjagaan hingga akhir tahun, mulai pagi hingga sore hari,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, penjagaan berlangsung mulai pagi hingga sore hari dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga TNI-Polri. “Bila penjagaan itu berjalan dengan baik maka berlanjut di tahun depan agar mereka tidak kembali berjualan di fasum maupun fasos,” tambahnya.
Boedi menegaskan, bila mereka tidak mematuhi aturan kembali menggelar dagangannya, maka dilakukan tindakan tegas berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Kami ingin Pasar Pandansari lebih tertib, indah secara estetika, dan tidak semrawut lagi,” tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, Boedi mengatakan pihaknya melibatkan sebanyak 500 personel baik dari TNI -Polri hingga dari sejumlah OPD terkait diantaranya dari Dinas Perhubungan yang mengatur lalu lintas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan puluhan truk pengangkut sampahnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R