spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol-PP PPU Turut Awasi Pelaksanaan CSR

PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) turut mendukung pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan agar berjalan dengan baik. Pengawasan dilakukan untuk memastikan program CSR di tiap perusahaan berjalan dengan tepat sasaran.

Satpol-PP PPU melakukan monitoring pelaksanaan CSR dari perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka. Dengan adanya upaya ini, perusahaan-perusahaan dapat melaksanakan CSR secara benar dan tepat sasaran.

Plt Kepala Satpol-PP PPU, Arifin, menuturkan salah satu fokus kerja Satpol-PP ialah penegakan peraturan daerah (perda). Dalam hal ini, PPU memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), atau yang biasa disebut CSR.

“Satpol-PP Kabupaten PPU juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Daerah ini,” ujarnya pada Kamis (14/4/2023).

Ruang lingkup Peraturan Daerah tersebut meliputi TJSL, Pengelolaan TJSL, Forum TJSL, Penghargaan, Pengawasan, Pelaporan, Evaluasi, Ketentuan Peralihan, hingga Ketentuan Penutup. “CSR adalah kewajiban perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan di wilayah perusahaan,” imbuhnya.

Arifin menyebutkan tahun ini pihaknya telah melaksanakan tugas itu dengan melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring ke beberapa perusahaan. Salah satunya ialah yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu di perusahaan yang berada di Kecamatan Penajam. “Kami sudah pergi ke Kelurahan Jenebora, PT Balikpapan Forest Industries. Terkait CSR, bantuan diberikan kepada siapa saja yang sudah dilakukan,” sebut Arifin.

Tujuan dari monitoring ini selain menjalankan fungsinya sebagai pihak yang menjalankan dan melakukan pengawasan Peraturan Daerah, juga untuk mengetahui sasaran yang sudah dilaksanakan.

Diharapkan dengan adanya upaya dari pihak Satpol-PP PPU, perusahaan-perusahaan lainnya juga dapat melaksanakan CSR secara benar dan tepat sasaran. CSR adalah kewajiban perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan di wilayah perusahaan. “Monitoring program CSR ini termasuk kebijakan. Kemudian hal itu juga sebagai peran dalam pembangunan di daerah PPU,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti