spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol-PP PPU Imbau Pelajar Tak Gunakan Seragam Sekolah di Luar Aktivitas Belajar

PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) rutin menggelar penertiban pelajar berseragam yang berkeliaran di luar kawasan sekolah. Penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan peringatan tegas.

Seperti yang dilakukan personel Satpol PP di Pantai Sipakario beberapa waktu lalu. Mereka menemukan adanya anak sekolah yang berkeliaran di salah satu objek wisata di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.

“Sejak awal Maret lalu, personel Satpol-PP PPU rutin melaksanakan giat. Sasaran kali ini selain Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar. Kami juga berhasil menemukan adanya anak sekolah atau pelajar berkeliaran di saat jam sekolah,” jelas Plt Kepala Satpol-PP PPU, Arifin, Minggu (26/3/2023).


Personel Satpol-PP PPU saat menegur siswi yang mengenakan seragam sekolah di lokasi wisata. (Humas Satpol-PP PPU for MediaKaltimGroup)

Saat menemukan kasus seperti ini, personel Satpol melakukan beberapa pendekatan khusus. Dimulai dengan mengajukan beberapa pertanyaan alasan mereka masih berkeliaran menggunakan seragam di luar jam sekolah. “Personel mengetahui bahwa para pelajar tersebut usai mengikuti ujian sekolah,” sebutnya.

Arifin mengungkapkan, meski di luar jam belajar, tidak seharusnya mereka menggunakan atribut sekolah untuk berkegiatan selain belajar. Maka dari itu, ia mengimbau para pelajar tersebut untuk segera pulang ke rumah, dan berganti pakaian biasa.

“Tim mengarahkan pelajar agar segera meninggalkan pantai dan pulang ke rumah masing-masing. Kami juga mengarahkan mereka agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” pungkasnya. (ADV/SBK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img