PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan identifikasi kelengkapan administrasi bangunan yang berdiri di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam fokus pengawasa pengaman pembangunan infrastruktur IKN di wilayah Kecamatan Sepaku.
Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto menegaskan pengamanan di wilayah tersebut hingga kini masih menjadi kewenangan Pemkab PPU. Maka dari itu, pengawasan adanya indikasi bangunan liar di wilayah tersebut terus dilakukan.
“Kami menelusuri kelengkapan administrasi bangunan yang berdiri di IKN. Karena sebelumnya sudah ditemukan beberapa bangunan tak berizin,” ucapnya, Jumat (13/11/2023).
Sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan itu diketahui tidak memiliki kelengkapan perizinan. Di antaranya tempat produksi beton curah siap pakai (batching plant), rumah makan, penginapan dan beberapa lagi.
“Apabila bangunan yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan tersebut ada sebelum kewenangan Otorita IKN, maka Satpol PP PPU tetap berkewajiban melakukan penindakan,” sebut Margono.
Penindakan yang dilakukan, yakni tindakan hukum dengan bekerja sama dengan Bidang Hukum Otorita IKN. Pun kewenangan Otorita IKN berkaitan dengan perizinan, sedangkan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kecamatan Sepaku hingga kini belum bisa dilakukan karena belum adanya aturan.
“Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebelum Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan IKN terbit, kewenangan di Kecamatan Sepaku masih tugas Satpol PP PPU, termasuk trantibum,” jelasnya.
Adapun hingga kini, dari pengawasan dan pendataan yang dilakukan, tercatat sudah ada ratusan bangunan yang terindikasi liar. Bila nantinya ditelusuri lebih lanjut dan terbukti tidak memiliki izin, maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas.
“Kami data dan klarifikasi ke dinas terkait, terkait izin mereka. Bila terbukti, maka penindakan sampai pembongkaran bisa saja dilakukan,” pungkas Margono. (ADV/SBK)