PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara mendukung pemberantasan praktik prostitusi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Seiring dengan tumbuhnya berbagai usaha yang berhubungan dengan salah satu penyakit sosial di masyarakat itu.
Tekad memberantas prostitusi tersebut, sebagai bentuk kehadiran Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam menjaga ketenteraman, dan ketertiban umum (Trantibum). Penerapan regulasi berupa Perda 10/2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Penertiban Pekerja Seks Komersial di Kabupaten Penajam Paser Utara, harus dikawal dengan tindakan tegas.
”Kami berupaya memberantas prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun daring,” kata Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Susanto, Jumat (17/11/2023).
Untuk diketahui, Satpol PP sebelumnya pernah mengamankan empat perempuan asal luar PPU. Yakni perempuan asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Balikpapan yang melakukan praktik prostitusi dari laporan masyarakat.
”Praktik prostitusi dilakukan melalui aplikasi daring untuk mendapatkan pelanggan dan satu wanita mengaku dalam dua hari melayani tujuh pelanggan,” jelasnya.
Selanjutnya, Satpol PP melakukan pembinaan terhadap empat perempuan tersebut. Serta mendalami untuk mengantisipasi adanya jaringan perdagangan orang atau ada koordinator dari praktik prostitusi itu.
Terlepas dari itu, pengelola penginapan maupun hotel juga diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan tata tertib. Agar penggunaan penginapan maupun hotel sesuai kaidah, bukan diperuntukkan bagi kegiatan prostitusi.
“Penanganan berbagai praktik prostitusi tidak hanya bisa dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum saja, warga juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan tersebut,” pungkas Margono. (ADV/SBK)