Beranda ADVERTORIAL SATPOL PP PPU Satpol PP PPU Bersama Dishub Patroli Parkir Liar di Wilayah pelabuhan Penajam

Satpol PP PPU Bersama Dishub Patroli Parkir Liar di Wilayah pelabuhan Penajam

0
Personel Satpol PP PPU saat melakukan penertiban dalam giat patroli bersama Dishub PPU di wilayah Pelabuhan Penajam, Rabu (29/11/2023). (Humas Satpol PP PPU for MediaKaltimGroup)

PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) bersama dengan petuga Dinas Perhubungan (Dishub) PPU melaksanakan kegiatan patroli penertiban akses jalan, Rabu, (29/11/2023). Kali ini giat dilaksanakan di wilayah Pelabuhan Kapal Motor Penajam.

Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto menjelaskan patroli ini dilakukan dalam bentuk monitoring terkait penertiban akses jalan pelabuhan speedboat dan klotok tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan serta keamanan masyarakat khususnya pengguna penyeberangan di pintu masuk Benuo Taka ini.

“Kami bersama dengan petuugas Dishub melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat yang memarkikan kendaraanya di sisi jalan menuju pelabuhan,” katanya.

Benar saja, dalam patroli ini petugas menemukan beberapa kendaraan roda dua yang terparkir liar di arah jalur masuk pelabuhan speed dan pelabuhan kelotok. Tim Satpol PP PPU dipimpin oleh Danton Syahril, bersama DIshub PPU dalam giat ini berkoordinasi dengan pihak pemilik tempat penitipan kendaraan roda dua.

“Kemudian tim memindahkan kendaraan yang terparkir liar ketempat parkir yang diharuskan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Margono mengatakan monitoring terkait dengan penerbitan akses jalan masuk pelabuhan ini sudah sering dilakukan. Tetapi sangat disayangkan masih didapati beberapa kendaraan roda dua terparkir di kawasan jalan masuk pelabuhan.

Padahal aturan ini telah masuk dalam perda daerah yang melarang pengendara motor memarkirkan motor roda dua di kawasan jalan masuk pelabuhan. “Hal ini tentu melanggar ketentuan Peraturan Daerah yang telah dijelaskan pada monitoring sebelumnya,” pungkasnya. (ADV/SBK)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version