spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol-PP PPU Bakal Tertibkan Batching Plant, Diduga Tak Berizin di Sepaku

PPU – Meski bakal menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN), Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah Kecamatan Sepaku masih menjadi ranah kewenangan Pemkab Penajam Pasr Utara (PPU). Oleh karena itu, ke depan melalui Satpol-PP akan terus melaksanakan penertiban di wilayah tersebut.

Kepala Satpol-PP PPU, Margono Hadi Sutanto menuturkan telah menertibkan beberapa bangunan yang tidak berizin di Sepaku. Terutama yang mulai ada setelah adanya rencanan pemindahan IKN, maupun sebelumnya.

“Ini memang merupakan kegiatan rutin kami, dan lebih khusus karena ada rencana pemindahan IKN ke Sepaku,” ujarnya, Selasa (26/9/2023).

Meskipun, beberapa perizinan telah ada di tangan Badan Otorita IKN. Namun izin prinsip dan beberapa lagi masih menjadi kewenangan daerah PPU.

“Jadi memang sesuai surat Mendagri, sampai Perpres pemindahan IKN Nusantara terbit maka kewenangan di Sepaku masih milik Satpol-PP PPU termasuk trantibum,” tandasnya.

Adapun hingga kini pihaknya telah mengindentifikasi beberapa bangunan diduga liar. Beberapa terindikasi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

“Salah satunya, yakni batching plant. Ada sejumlah batching plant tanpa izin, dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan proyek IKN Nusantara,” ucap Margono.

Untuk itu, proses penertiban bangunan tersebut, akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dalam penertibannya, kata Margono, tetap berkoordinasi dengan Direktorat Trantibum dari Otorita IKN.

“Kami sudah berkomunikasi. Bentuk penindakan yang dilakukan yakni yustisi tetap bekerjasama dengan Otorita IKN,” sebutnya.

Satpol-PP PPU terus berkoordinasi dengan pihak desa atau kelurahan, hingga pemerintah kecamatan. Tujuannya agar tidak lagi mengeluarkan rekomendasi apapun jika ada yang ingin mendirikan bangunan di wilayah IKN.

“Jadi ke depan bersama dengan Trantibum OIKN, kita akan melakukan penertiban, jadi memang kalau bicara perizinan itu bicara kewenangan khusus otorita,” pungkasnya.

Pewarta : Nur Robbi
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti