spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Perketat Pengawasan Praktik Prostitusi di Kawasan Pembangunan IKN

PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) bakal menelusuri terindikasi warung remang-remang di Kecamatan Sepaku. Seiring berjalannya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Belakangan pihaknya menerima aduan masyarakat, terkait maraknya indikasi praktik prostitusi di beberapa titik di sekitar pembanguna infrastruktur IKN tersebut. Oleh karena itu, Satpol PP PPU fokus melakukan pengawasan di beberapa tempat yang diduga melakukan praktik terlarang itu.

“ini jadi atensi kami dari Satpol-PP untuk menelusuri indikasi warung remang-remang di IKN dan sekitarnya. Prostitusi online sudah kami sikat, kalau yang offline tinggal menunggu waktu saja,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP PPU Denny Handayansyah, Jumat (3/11/2023).

Denny menyatakan, penindakan warung berkedok prostitusi membutuhkan waktu dan strategis khusus agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Mengingat pula, wilayah Kecamatan Sepaku hingga kini masih menjadi kewenangan Pemkab PPU.

“Penindakan itu berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial dan Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” terangnya.

Diungkapkan pula, adanya IKN di wilayah sebagian wilayah PPU memang berpotensi berdirinya bisnis prostitusi. Maka itu, sebelum marak terjadi, pengawasan dan monitoring digalakkan di wilayah itu.

“Maka potensi terjadi masalah sosial, budaya dan ekonomi. Apalagi adanya IKN, potensinya jauh lebih besar karena akan lebih banyak warga pendatang akan masuk PPU. Karena itu, personel Satpol PP harus diperkuat dari sekarang dalam rangka penegakan Perda,” jelas Denny.

Adapun warung yang terindikasi melanjalankan praktik prostitusi, lanjutnya, bisa dilakukan pembongkaran. Namun apabila memenuhi unsur pelanggarannya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak main-main, kalau bisa dilakukan pembongkaran. Karena dasar hukumnya jelas, menurut kaidah hukum Mahkamah Agung bahwa bangunan dapat dibongkar apabila berada di atas tanah yang tidak sah, kemudian tidak sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan bangunan membahayakan nyawa orang lain,” tutupnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti