spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol-PP Patroli Penjagaan Aset Pemkab PPU di Pasar Induk Nenang

PPU – Kegiatan rutin Satpol-PP Penajam Paser Utara (PPU) dalam pengamanan aset milik pemerintah daerah terus digelar. Kali ini patroli batas wilayah aset berupa lahan dilakukan di Pasar Induk Nenang.

Plt Kepala Satpol-PP PPU Arifin menuturkan kegiatan ini merupakan bagian dari program pengawasan dan penjagaan aset Pemkab PPU. Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, namun juga aset berua tempat fasilitas publik, seperti pusat perbelanjaan.

“Kegiatan kali ini dilakukan oleh Regu II Satpol-PP PPU di lokasi tanah Pasar Induk Nenang,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Adapun personel langsung melakukan pengecekan di tiap sudut lahan yang ada di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam ini. Di sana tim melakukan penegcekan dengan sudut pandang berbagai orientasi.

“Pertama orientasi batas-batas tanah, kemudian orientasi pemanfaatan lahan dan yang terakhir identifikasi permasalahan lahan,” ungkapnya.

Dari hasil laporan kegiatan kali ini dapat dipastikan hinggan kini tidak terindikasi masalah. Titik koordinatnya, 1.270874″S 116.751917″E, 1.271269″S 116.750119″E), 1.271778″S 116.751184″E, (1.273115″S 116.754487″E dan (1.272935″S 116.754652″E).

Adapun batas-batas tanah diketahui: bagian utara berbatasan dengan paret dan pagar, bagian barat berbatasan dengan tanah warga, bagian tengah berbatasan dengan hutan, bagian selatan berbatasan dengan tanah warga dan bagian timur berbatasan dengan tanah warga.

Personel Regu II Satpol-PP PPU saat melakukan pengecekan batas-batas aset Pemkab PPU di Pasar Induk Nenang, (Satpol-PP PPU for MediaKaltimGroup)

“Untuk orientasi pemanfaatannya, pada bagian utara dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah organik (kompos). Untuk di bagian selatan pemanfaatan lahan Penajam Expo 2022,” sebut Arifin.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakansakan kegiatan penagawasan dalam bentuk patroli ini di berbagai aset lainnya. Hal ini juga bagian dari mengantisipasi munculnya konflik antar warga, juga dengan pemerintah.

“Ini uga termasuk dalam penegakkan perda (peraturan daerah) dan penertiban umum,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti