SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) berencana menindak tegas tempat hiburan malam (THM) ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kutim, khususnya di Sangatta. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai maraknya THM ilegal yang meresahkan dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kami akan segera melakukan razia dan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan langkah hukum bagi pelanggar,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/2/2025).
Dalam beberapa operasi sebelumnya, Satpol PP menemukan sejumlah THM yang melanggar aturan, seperti beroperasi melebihi jam yang ditentukan, tidak memiliki izin usaha, serta adanya dugaan praktik ilegal lainnya.
“Kami tidak akan segan menutup tempat yang terbukti melanggar aturan. Pemilik usaha harus mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan THM ilegal yang meresahkan. Penegakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga.
“Apalagi saat bulan suci Ramadan, THM ilegal ini akan ditertibkan agar tak menganggu kenyamanan umat Islam dalam beribadah,” tandasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R