spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Kukar Beri Tenggak Waktu Hingga Lebaran Bagi Pedagang di Jalan Maduningrat

TENGGARONG – Angin segar didapat oleh sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar kawasan revitalisasi Pasar Tangga Arung, yang terletak di Jalan Maduningrat, Tenggarong. Lapak-lapak pedagang sayur, ikan dan ayam mendapatkan waktu hingga lebaran nanti. Sebelum wajib pindah ke Pasar Mangkurawang.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Janhariansyah. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan pedagang di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar,  Kamis (30/1/2025).

Ini menindaklanjuti harapan pedagang yang memiliki lapak, untuk bisa berjualan hingga bulan Ramadan usai. Namun, ia menegaskan bahwa Satpol PP Kukar akan terus melakukan langkah persuasif berupa imbauan untuk berjualan di Pasar Mangkurawang.

“Ya tolong lah ke Pasar Mangkurawang, karena di sana Pasar Tradisional dan difokuskan kesana,” ujar Janhariansyah, ditemui usai RDP.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi pedagang liar yang berjualan di badan Jalan Mangkurawang. Satpol PP Kukar secara tegas akan menertibkan, bilamana tetap menggelar lapak mereka secara kucing-kucingan di badan jalan.

“Dengan catatan penjual yang liar akan ditertibkan,” lanjutnya.

“Tetap kita sampaikan ke pimpinan permintaan mereka sampai selesai lebaran, untuk lapak yang jualan sayuran dan lainnya,” timpalnya lagi.

Memastikan hal tersebut berjalan sesuai kesepakatan, Satpol PP Kukar pun terus menempatkan personelnya di sekitar lokasi revitalisasi Pasar Tangga Arung. Dengan mendirikan tenda, agar memudahkan memantau lokasi sekitar yang memang dilarang berjualan. Lantaran mengganggu pengguna jalan yang berlalu lalang di Jalan Maduningrat.

“Imbauan tetap jalan, dengan menempatkan personel di Jalan Maduningrat dan melakukan patroli,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img