TENGGARONG – Sistem tilang elektronik statis atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis akan segera diberlakukan di Kutai Kartanegara (Kukar). Terutama di Kecamatan Tenggarong yang menjadi lokasi Ibu Kota Kabupaten Kukar. Setidaknya ada dua titik yang ditetapkan dan sudah terpasang infrastrukturnya.
Yakni masing-masing di sekitar lampu lalu lintas Pos Penyeberangan Pulau Kumala, dan lampu lalu lintas simpang tiga Kantor Sekretariat DPRD Kukar. Nampak cahaya kilatan khas ETLE, memfoto kendaraan yang lalu lalang melewatinya. Memantau apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
“Masih proses programming, masih uji coba dan di-setting sistemnya sama Korlantas (Polda Kaltim),” ungkap Kasatlantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut, Rachman mengatakan ETLE statis ini akan beroperasi dan berfungsi dengan sempurna, pada pekan depan. Sembari menunggu arahan dari pimpinan, apakah harus melalui tahapan sosialisasi atau langsung penerapan tilang bagi yang melanggar. Namun ia memastikan persiapan terus dikebut, karena ETLE statis sudah diharuskan penggunaannya.
Meski nantinya Satlantas Polres Kukar telah memberlakukan ETLE statis di dua posisi jalan protokol. ETLE mobile dipastikannya tetap diberlakukan, dengan arah jalan lain yang juga sudah ditetapkan oleh Satlantas Polres Kukar.
“Harapannya masyarakat makin tertib dan ini mampu menurunkan angka kecelakaan,” tutup Rachman.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R