spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas TMMD ke-123 Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis kepada Warga Kampung Laham

MAHAKAM ULU – Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat, yang dipimpin oleh Pratu David, memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan tekanan darah kepada nenek Jug (57) dan ibu Devi (48), warga Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, pada Sabtu (15/3/2025).

Dan-SSK Satgas TMMD ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat, Kapten Arm Sutrisno, menjelaskan bahwa program TMMD tahun 2025 ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan non-fisik, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap aspek kesehatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan manfaat maksimal kepada warga, termasuk dalam bidang kesehatan,” ujar Kapten Sutrisno.

Pratu David, anggota Tim Kesehatan yang tergabung dalam Satgas TMMD, mengatakan bahwa pelayanan kesehatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kesehatan baik bagi personel Satgas TMMD maupun warga setempat.

“Kami memberikan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan tekanan darah, kepada warga Kampung Laham. Selain itu, tim kesehatan juga memberikan vitamin secara gratis untuk mendukung kesehatan mereka,” jelas Pratu David.

Pelayanan kesehatan ini dilakukan di RT 03 Kampung Laham, yang berlokasi tidak jauh dari posko TMMD.

Kapten Sutrisno menyebutkan bahwa warga sangat antusias dengan layanan kesehatan yang diberikan, sebagai bagian dari dukungan Satgas TMMD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari Program TMMD ke-123 yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, tidak hanya pembangunan infrastruktur, tetapi juga kesehatan, guna memastikan masyarakat Kampung Laham dapat hidup sehat dan produktif.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img