BALIKPAPAN – Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, guna memastikan kesesuaian takaran beras kemasan yang dijual pedagang, Senin (24/3/2025). Hasil sidak menemukan beberapa kemasan beras, khususnya merek Tiga Mangga, tidak sesuai dengan berat yang tertera.
Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, mengatakan hasil sidak yang dilakukan Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan ini menunjukkan berat beras dalam kemasan masih berada di bawah batas toleransi.
“Tadi kita Satgas Pangan Polda Kaltim mengadakan kegiatan lanjutan, hasil evaluasi dengan OPD terkait, di mana masih ditemukan beras kemasan utamanya merek Tiga Mangga yang ukurannya masih kurang,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
“Upaya kami, terhadap temuan tersebut, maka akan dilakukan tindak lanjut penyelidikan terhadap temuan tadi,” lanjutnya.
Haris menambahkan, beras kemasan yang kurang takaran tersebut diambil untuk barang bukti, untuk ditindak lanjuti dan akan didalami. Dan selain itu, untuk alat tarakan yang digunakan dalam pengemasannya akan dilakukan pengecekan yang bekerja sama dengan instansi yang mengelola standar satuan ukuran, melakukan tera dan tera ulang, serta mengawasi alat ukur atau Metrologi.
“Ini terkait hasil netto-nya, melalui metode yang ditentukan oleh Metrologi nanti,” tambahnya.
Terkait dugaan apa penyebab kekurangan takaran yang terjadi pada beras kemasan ini, Hari menjelaskan, pihaknya masih belum bisa memastikan, namun yang pasti sampai sejauh ini setelah dilakukan pengecekan masih terdapat kekurangan takaran dalam beras kemasan tersebut.
Dalam kasus ini, katanya, pihaknya akan memintai keterangan sejumlah pedagang yang menjual beras kemasan yang takarannya kurang tersebut.
“Pasti kami akan memintai keterangan dalam kasus ini, terutama para pedagang yang tadi masih menjual beras kemasan yang takarannya kurang, termasuk pastinya pihak produsen atau distributor dari beras merk tiga mangga tersebut, kita akan panggil dan mintai keterangannya,” tutup Haris.
Sementara itu pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa disanksi berdasarkan Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 UUD tersebut pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R