spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Gagalkan Peredaran Narkoba

BALIKPAPAN – Belum genap sebulan bertugas melaksanakan pengamanan perbatasan RI-Malaysia, Satuan Tugas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, menangkap pelaku peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Kamis (25/8/2022).

Mereka yang mengungkap peredaran narkoba adalah pasukan dari Pos Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, bekerja sama dengan Kodim 0911/Nunukan, Satresnarkoba Polres Nunukan serta Kantor Bea Cukai Nunukan.

Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, kondisi geografis di perbatasan, khususnya Kabupaten Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia, adalah lautan yang rawan kejahatan penyeludupan dan peredaran barang-barang haram, khususnya narkoba.

“Ini terbukti dengan digagalkannya peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat 103 gram yang dikemas dalam plastik transparan di perairan Sebatik Kabupaten Nunukan,” ujarnya, Jumat (26/8/2022).

Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, jika pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kanit Reskoba Ipda Barasa tentang adanya kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah yang diduga membawa narkoba. Selanjutnya Kanit Reskoba meminta bantuan Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru.

BACA JUGA :  Banjir dan Longsor Terjang Samarinda dan Balikpapan, 34 Lokasi Terendam

Dari informasi tersebut, Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru dan Kanit Reskoba melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah dan didapati perahu yang mencurigakan untuk selanjutnya diadakan pengecekan.

Dari hasil pengecekan ditemukan sabu-sabu seberat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan dengan ukuran yang berbeda. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung untuk diadakaan pemeriksaan.

Pelaku yang diamankan yaitu LB, AS, E, LT, HA dan SA, dengan barang bukti berupa sabu-sabu 36 bungkus seberat 103 gram, handphone berbagai merek 5 unit, gunting, timbangan, korek api dan alat isap masing-masing 1 buah.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapendam. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img