spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas Larang Salat Iduladha, Berlaku Mulai Hari Ini di Daerah PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye Covid-19

JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 melarang pelaksanaan salat Iduladha di daerah yang menerapkan PPKM darurat, mikro, serta daerah zona merah atau oranye. Satgas meminta salat Iduladha dilaksanakan di rumah, bukan salat Iduladha di tempat ibadah atau ruang terbuka.

Selain itu, Satgas meminta silaturahmi Iduladha dilakukan secara virtual. Bukan hanya soal pelaksanaan ibadah, Satgas juga meminta pemerintah yang daerahnya masuk PPKM darurat, mikro, zona merah, dan oranye untuk menutup tempat wisata.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini mengatur pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan, tradisi, wisata, dan aktivitas masyarakat lain selama Iduladha.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan surat edaran resmi berlaku mulai tanggal 18 hingga 25 Juli 2021. “Surat edaran ini merupakan payung hukum pembatasan aktivitas masyarakat selama Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah,” kata Wiku saat konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube BNBP, Sabtu (17/7/2021).

Wiku menambahkan, sesuai edaran terbaru ini, mereka yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Mereka yang sakit keras dan ibu hamil diizinkan melakukan perjalanan dengan tetap menjalankan beberapa ketentuan. “Untuk persalinan jumlah pendamping maksimal 2 orang, sedangkan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang,” ungkap Wiku.

Dikatakan pula, karena kondisi penularan Covid-19 belum terkendali, Satgas memutuskan melarang anak di bawah 18 tahun melakukan perjalanan antar daerah. Sedangkan mereka yang diizinkan tetap harus menunjukan STRP, serta dokumen hasil negatif PCR test maksimal 2X24 jam untuk moda transportasi udara, atau rapid antigen 2X24 jam untuk pengguna moda transportasi lain, kecuali daerah berdekatan atau aglomerasi. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti