spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sarpras Belum Lengkap, Jembatan Timbang Kuaro Belum Bisa Tindak Kendaraan Overload

PASER – Jembatan Timbang yang berada di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, hingga saat ini belum bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan, meski sudah rampung dibangun. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan sarana dan prasarana (sarpras) yang dibutuhkan untuk mendukung fungsi operasional jembatan timbang tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Inayatullah, menjelaskan meski pembangunan jembatan timbang telah selesai sejak 2023, penindakan pelanggaran lalu lintas masih belum bisa dilakukan karena adanya kekurangan fasilitas penunjang.

“Misal ada muatan kelapa sawit kelebihan, tidak ada tempat untuk menahan muatan. Itu mengapa belum beroperasi,” kata Inayatullah, Rabu (19/3/2025).

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dijelaskan bahwa penindakan di jalan raya seperti penilangan merupakan kewenangan kepolisian.

Oleh karena itu, agar dapat melakukan penindakan di jembatan timbang perlu ada pendampingan oleh pihak kepolisian.

“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD) masih berkoordinasi ke Polres Paser, untuk membahas mekanisme penindakan,” jelasnya

Sementara ini aktivitas petugas di jembatan timbang tersebut hanya berupa pemberian surat peringatan atau masih bersifat preventif.

Sebagai informasi pembangunan jembatan timbang oleh Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) menelan anggaran sebesar Rp 5 miliar, meski pembangunannya telah rampung sejak 2023 namun baru di fungsikan pada tahun 2024.

Pewarta : Nash
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img