spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sarjana Teknik Informatika Cetak dan Edarkan Uang Palsu

SAMARINDA – Bukannya untuk kegiatan yang bermanfaat, ilmu teknik informatika yang dimiliki pria berinisial MT (31) malah digunakan untuk melakukan kejahatan. Sarjana teknik informatika ini mendesain dan mencetak sendiri uang palsu sejak 2019. Uang palsu itu lalu dia gunakan untuk berbelanja.

MT diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Samarinda Kota saat ingin membeli handphone dengan uang palsu di kompleks Stadion Segiri, Jalan Kusuma Bangsa Samarinda. Dari tangan warga Tenggarong Seberang ini, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 36 lembar dengan total Rp 1,8 juta.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Anggota Reskrim Polsek Samarinda Kota dibantu Jatanras Polda Kaltim kemudian mengintai pelaku saat akan membeli handphone dengan uang palsu.

“Setelah dilakukan pengembangan atas kasus peredaran uang palsu tersebut, MT mengakui jika masih ada barang bukti lain yang ia miliki di kediamannya di Tenggarong Seberang (Kabupaten Kutai Kartanegara, Red.) ,” ujar Gulo saat konferensi pers di halaman Mapolsekta Samarinda Kota, Senin (29/11/2021).

BACA JUGA :  Semarak Bara’s Car Free Day Festival, Wagub Hadi Mulyadi: Luar Biasa!

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, Minggu (28/11/2021), polisi kembali menemukan 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5.850.000. Uang ini dicetak MT dengan menggunakan mesin printer.

Polisi juga menyita barang bukti berupa selembar plastik mika dengan logo Bank Indonesia, 4 suntikan tinta printer warna merah, 3 suntikan tinta warna biru. Barang bukti lain 200 lembar kertas yang telah dipotong, 170 lembar kertas berukuran A4, 4 catridge printer, 2 unit printer, serta gunting.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencetakan dan peredaran uang palsu sejak tahun 2019. Saat kami tanyakan berapa banyak yang telah ia cetak, pelaku mengaku tidak ingat,” ungkap Gulo.

Uang palsu ini tambah Gulo, dicetak dan diedarkan sendiri oleh pelaku. Tak ada keterlibatan orang lain. Pelaku mengaku bisa mencetak uang palsu setelah belajar dari internet. “Pelaku juga sarjana teknik informatika jadi dia menguasai komputer dan peralatan elektronik lainnya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

BACA JUGA :  Jual Sabu ke Pekerja Kapal, Ayah-Anak Tiri di Samarinda Masuk Penjara

Gulo menghimbau masyarakat jika mendapati uang palsu segera melaporkan kepada polisi agar cepat ditindaklanjuti. “Tidak menutup kemungkinan ada beberapa tempat dia (MT, Red.) menggunakan uang palsu saat melakukan perjalanan ke luar kota, seperti membeli bensin dan lainnya,” ujarnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img