spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sarankan Dinkes Berau Lakukan Tes HIV/AIDS di Sekolah dan Kampus

TANJUNG REDEB – Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau pada bulan Oktober lalu 37 orang terjangkit virus HIV/AIDS di Bumi Batiwakkal.

Anggota DPRD Kabupaten Berau Ratna Kalalembang mendukung Dinkes Berau agar berani lakukan tes HIV AIDS menyasar hingga ke sekolah dan kampus.

“Menurut saya Dinkes beberapa waktu lalu mengadakan kegiatan bersama manajemen RSUD dr Abdul Rivai dan para dokter spesialis sangat bagus mereka menyusun strategi mencegah kasus HIV AIDS di 13 Kecamatan,” ucapnya.

“Saya pun sangat mendukung apa bila kegiatan pengentasan masalah HIV AIDS juga bisa menyasar hingga ke sekolah dan kampus dengan catatan bagi mereka sudah usia 17 tahun ke atas,” sambungnya.

Ia juga mengimbau agar Dinkes dan Manajemen RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb bisa terus lakukan sosialisasi hingga tingkat Puskesmas yang tersedia di 13 kecamatan.

“Dengan mereka mau membentuk sistem pengawasan program kesehatan Cegah HIV AIDS hingga tingkat Puskesmas di 13 kecamatan dan ada tracking obat-obatan pencegahan dini juga sudah sangat bagus ini bisa diterapkan maksimal,” ucapnya.

Dirinya pun menilai masalah HIV AIDS ini bisa ditangani serius oleh Dinkes serta instansi vertikal agar angka kasus tersebut tidak terus meningkat.

“Kalau bisa Dinkes libatkan orangtua pelajar dan civitas kampus hingga OPD terkait lainnya agar gencar lakukan kegiatan sosialisasi bahaya pergaulan bebas,” bebernya.

Ratna pun meminta Dinkes agar punya tim pengawasan kesehatan khusus pencegahan HIV AIDS di Berau.

“Karena masalah ini juga dari lingkungan sosial yang tidak baik dan sudah sepatutnya orang tua bisa memberikan pemahaman tentang kesehatan tubuh sedini mungkin,” pungkasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img