spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Santri Pembunuh Ustaz Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Gunakan Topeng Monyet Saat Beraksi

SAMARINDA- Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Ary Fadli membeber modus pengeroyokan ustaz hingga tewas yang dilakukan dua santrinya pada Rabu (23/2/2022). Disebutkan, saat mengeroyok korban EH (43), kedua pelaku yakni AB (15) dan HR (15) mengenakan penutup wajah.

“AB menggunakan penutup wajah berupa topeng monyet, sedangkan HR menggunakan penutup wajah jaket yang ada penutup kepalanya,” ucap Kapolres Ary Fadli saat menggelar konferensi pers Jumat (25/2/2022).

Ia menerangkan, AB dan HR tega menganiaya EH karena tak terima ponsel milik mereka disita korban. Sebaliknya, korban melakukan hal tersebut lantaran ada larangan membawa ponsel di lingkungan pondok pesantren.

Karena memendam kekesalan seperti itu, saat EH pulang selepas salat subuh sekitar pukul 05.30 Wita, kedua pelaku mencegat motor yang dikemudikan korban. “Niat awal korban mau dibuat pingsan oleh kedua pelaku,” ungkap Ary.

Korban yang saat itu tengah melewati jalan di sekitar pesantren, kaget tiba-tiba diserang dua orang berpenutup wajah. Walau terjatuh dari motor, EH berhasil mengelak dari hantaman balok kayu yang dilancarkan dua orang yang tak lain dari santrinya sendiri.

Jatuhnya korban jadi kesempatan kedua pelaku untuk memukul kepala EH sebanyak tiga. Begitu melihat korban tergeletak tak berdaya dengan luka menganga di kepala, mereka lantas mengambil ponsel yang tersimpan di dashboard motor.

“Korban ditinggalkan dalam kondisi tidak berdaya, kemudian membuang balok kayu di sekitar tempat pengeroyokan. Topeng monyet dibuang di belakang pondok,” ungkap Ary lagi.

EH lantas ditolong seorang warga yang kebetulan melintas di tempat itu. Korban sempat mendapat pertolongan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Syahranie. Namun, nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.00 Wita.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 2 balok kayu, 2 ponsel, 1 topeng, dan jaket pelaku yang digunakan saat melakukan penganiayaan,” jelas Kapolresta.

Kini kedua pelaku yang masih di bawah umur itu, dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana yang diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP.

“Tapi dalam proses kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas),” pungkas Ary. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti