spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sangatta Utara Komitmen Wujudkan Penataan Ibu Kota Kutim Bersih

SANGATTA – Sebagai lokasi yang menjadi ikon sekaligus Ibu Kota Kutim, Kecamatan Sangatta Utara terus berbenah mewujudkan penataan kota yang bersih, indah, tertib dan nyaman.
Belum lama ini, Kamis (16/2/2023), Pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara turut mensupport Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim melakukan penertiban kios atau bangunan lapak pedagang yang berada di sekitar Simpang 3 Telkom – PLN Kecamatan Sangatta Utara.

Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi mengapresiasi kegiatan ini karena memang sebelumnya sudah dilakukan apel persiapan penertiban kios atau lapak yang berada di dekat Simpang 3 Telkom – PLN. Penertiban diikuti personel Kodim 0909/KTM, Polres Kutim, Pemerintahan Desa Singa Gembara, Ketua RT setempat hingga para pemilik kios maupun penjualnya.

“Kegiatan penataan berlangsung lancar dan tertib, memang sebelumnya sudah dilakukan langkah persuasif dan humanis dalam penertiban bangunan kios atau lapak ini. Tujuan dari kegiatan ini menjadikan Sangatta Utara sebagai Ibu Kota Kutim menjadi kota yang bersih, indah, tertib, aman dan nyaman,” ujarnya.

BACA JUGA :  Literasi di Kutim Harus Bisa Jadi Agen Perubahan Individu

Ditegaskan Hasdiah, kegiatan penataan kios atau PKL di Sangatta Utara memang menjadi salah satu program andalannya.

“Hal ini untuk menjadikan Sangatta Utara tidak kumuh dan menjadi kawasan yang sedap dipandang dengan lingkungan yang bersih,” urainya.

Sebelumnya, dalam kegiatan penertiban itu dilakukan pembongkaran sebanyak 11 bangunan kios atau lapak karena berada di kawasan jalur hijau yang seharusnya menjadi taman kota.

Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah melalui Kabid Perundang-undangan Landudi menegaskan jika pihaknya melaksanakan tanggung jawab sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 karena bangunan berada di jalur hijau dan mengganggu ketertiban umum.

“Sebelum melakukan pembongkaran ini, Satpol PP Kutim sudah melakukan berbagai tahapan yang diharuskan. Mulai dari rakor dengan pihak kecamatan hingga dengan pedagang yang lokasinya dibongkar. Selanjutnya para pemilik lapak juga sudah setuju menandatangani surat pernyataan pembongkaran,” ulasnya.

Selanjutnya, dari 11 lapak sudah ada 6 lapak dibongkar sendiri dan lainnya sudah dikosongkan.”Langsung kita bongkar juga. Sebelumnya kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan 7 x 24 jam kepada pedagang.” jelasnya.

BACA JUGA :  Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa di Kutim Diminta Maksimalkan Infrastruktur SPAM BM

Lebih jauh, jika Satpol PP akan kembali memetakan tempat-tempat kumuh di jalur hijau yang seharusnya steril untuk dibersihkan.”Prosedurnya tetap sama, kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” terangnya. (Rkt1)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img