KUTAI BARAT – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan (RI) Tahun 2024, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samsat Kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPTD Samsat Kutai Barat, Mulia Perdosi melalui Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan, Erik Setia Permana mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku selama 32 hari terhitung sejak 12 Agustus – 12 September 2024 mendatang.
Lebih lanjut Erik menjelaskan, PKB ini meliputi Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bebas denda PKB dan seterusnya BNNKB kedua dan seterusnya,” terangnya.
Adapun Erik menuturkan, bagi masyarakat wajib pajak di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu dapat melakukan pembayaran pajak melalui layanan E-Samsat.
“Setelah melakukan pembayaran pajak melalui layanan E-Samsat kemudian dicetak bukti pembayarannya,” tandasnya.
Erik juga menyampaikan untuk pembayaran pajak kendaraan tidak perlu datang ke Samsat. Cukup melalui layanan E-Samsat yang ada di Bankatimtara, Mandiri, BNI, BCA, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, DG, Pegadaian, dan Link Aja.
Untuk syarat kelengkapan dalam menerima relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan itu sama seperti sebelum sebelumnya, misalnya pengesahan pajak Tahunan wajib pajak harus membawa KTP Asli, STNK, BPKB atau foto copy-nyasaja.
“Sedangkan untuk pembayaran pajak Lima tahunan maka harus membawa KTP asli, STNK Asli, BPKB serta kendaraannya untuk dilakukan cek fisik,” tutupnya.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R