PASER – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser bakal menindak lanjuti Surat Edaran (SE) PWI Pusat nomor: 391/PWI-P/LXXVIII/2024 menyahuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sekretaris PWI Kabupaten Paser, Dwi Cahyo Margo Utomo menjelaskan, pihaknya telah menerima SE PWI Pusat agar segera dilaksanakan yang intinya melaksanakan kerja sama dan koordinasi yang tertuang dalam lima poin.
“Pada poin pertama yaitu menindak lanjuti edaran Mendagri agar masing-masing pengurus setiap tingkatan bekerja sama dengan kepala daerah untuk membuat rencana sosialisasi terhadap seluruh calon pemilih dari berbagai kalangan,” katanya.
Selain itu, berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan kalangan akademisi untuk bersama-sama terlibat pada kegiatan sosialisasi, edukasi dan literasi kepada para calon pemilih.
Dari kerja sama dan koordinasi itu, pihaknya juga diminta agar melaporkan rencana kerja sama itu kepada PWI Pusat sebagai laporan ke Mendagri RI. Sehingga menurut Dwi, hal tersebut akan ditindakjutinya dengan berkomunikasi kepada unsur Forkopimda di Kabupaten Paser.
“Kami akan tindak lanjutinya dengan menjalin komunikasi dan pertemuan sesuai arahan tersebut. Kami tentunya berharap agar semua pihak yang ditujukan oleh edaran tersebut agar terbuka menyambut niatan positif ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PWI Kabupaten Paser, Tomi Wirahadi Wijaya menyatakan, akan menyusun kerja sama dan rencana rangkaian kegiatan setelah mendapat sinyal positif dari pemangku kebijakan dan melaporkan hal itu ke PWI Pusat.
“Nanti setelah adanya hasil pertemuan, kami lanjutkan dengan menyusun rangkaian kegiatan agar dapat terlaksana,” ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan SE nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, tertanggal 13 Mei 2024.
Dalam edaran itu, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, salah satunya menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.
Koordinasi dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, TNI, Polri, dan unsur lainnya seperti okoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya.
Upaya ini dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi. “Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Selain itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
Hal ini sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait ihwal yang sama.
Tak hanya itu, dalam SE tersebut Mendagri juga menekankan pentingnya kepala daerah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada Serentak 2024.
Hal ini melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.
“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.
Adapun kerja sama tersebut dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain, yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R