TENGGARONG– Sebagian Kecamatan Samboja dipastikan akan masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertanyaan pun muncul, apakah pengambilan wilayah ini akan berakibat pada berkurangnya jumlah pemilih di Kutai Kartanegara (Kukar), terutama untuk pemilihan anggota DPRD?
Saat dikonfirmasi, anggota KPU Kukar Nofand Surya Gafillah menyebut, pihaknya hingga kini belum bisa bersikap sebab masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Belum tahu info terkait hal itu, kita tetap menunggu (arahan) KPU RI,” ungkap Nofand pada mediakaltim.com, Kamis (28/7/2022).
Jika berpengaruh dan dikuatkan aturan dari KPU RI, Nofand meyakini, kebijakan baru itu tidak akan mengurangi jumlah kursi di DPRD Kukar. Masih tetap 45 kursi seperti berlaku saat ini.
Karena jika kecamatan yang masuk delineasi IKN, yakni jumlah penduduk Kecamatan Samboja tidak masuk, masih dirasio 500 ribu sampai 1 juta penduduk. Sesuai aturan Pasal 191 Undang-undang No 6 tahun 2016 dalam Pasal 1 dan 2, terkait jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota.
Sementara untuk daerah pemilihan (dapil), kemungkinan bisa berubah dan berkurang. Kemungkinan besar juga ada pergeseran kecamatan di dapil, atau menyusut menjadi 5 dapil sebab ada beberapa kecamatan yang digabung. “Dibahas (masalah dapil) bulan Januari sampai Februari 2023 nanti,” ungkap Nofand. (afi)