spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Bersorak

JAKARTA – Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, divonis pidana mati. Riuh pengunjung pun langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mantan Kadiv Propam Polri itu.

Pantauan wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), riuh langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mati terhadap Sambo. Pengunjung sidang terdengar bersorak mendengar keputusan itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua disambut riuh pengunjung sidang dikutip dari detikcom.

Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 6 Desember 2021, Kaltim Tetap Level 2

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa juga meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.

VONIS MATI

Pada Senin (13/2) hari ini, majelis hakim membacakan putusan kasus Sambo. Hakim menjatuhkan putusan mati kepada Ferdy Sambo. “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Mahfud MD Pastikan Pemerintah Segera Evaluasi Ponpes Al-Zaytun 

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img