spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sambil Berdialog, Wabup Kukar Serahkan Ratusan Bantuan UMKM di Samboja

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), pun menyasar pengembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan memberikan bantuan secara langsung, maupun menggelar diskusi secara langsung dengan para pelaku.

Seperti yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin, di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja. Dengan menyerahkan ratusan bantuan kepada pelaku UMKM disana.

Diantaranya 317 unit mesin freezer, 100 unit hand sealer, 100 unit kompor gas, 100 panci dandang, 25 spinner dan 100 unit timbangan. Bantuan ini pun dipastikan oleh Rendi, juga menyasar masyarakat Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Sangasanga.

“Ini efeknya sangat baik. Ibu-ibu membantu perekonomian keluarganya dengan berbagai cara, seperti mengolah hasil tani maupun mengolah hasil perikanan,” ungkap Rendi Solihin.

Bantuan pun tidak berhenti disana, ia berkomitmen untuk memberikan bantuan lainnya, bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan jatah bantuan maupun yang belum terdata. Untuk kemudian melaporkan hal tersebut ke camat setempat.

Lanjut Rendi menjelaskan, selain bantuan berupa peralatan, Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan modal usaha kepada masyarakat melalui Program Kredit Kukar Idaman. Dengan menggandeng Bankaltimtara sebagai penyalur ke masyarakat.

Program ini memberi manfaat kepada masyarakat berupa modal usaha yang dicicil tanpa bunga. Kendati demikian, Rendi mengaku program ini belum berjalan maksimal karena masih banyak pelaku UMKM yang tidak memanfaatkan program tersebut.

“Dari 55 ribu orang pelaku UMKM, baru 20 persen yang mengurus bantuan Kredit Kukar Idaman. Jadi, kami harap di 2024 ini bisa naik empat kali lipat yang memanfaatkan program tersebut,” tutur Rendi. (ADV)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img