spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Saga: Pemanfaatan Ruang Laut Ada Aturannya

TANJUNG REDEB – Dalam mengurus izin pendirian resor di atas air terdapat beberapa kendala. Sebab, saat ini kewenangan berada di pemerintah provinsi dan pusat. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga.

Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi selaku pembuat Perda terkait kewenangan laut.

“Saya waktu itu berkoordinasi terkait pendirian bangunan di atas laut bersama teman-teman di DPRD Berau dan pihak provinsi,” ungkap Saga, Rabu (19/10/2022).

Aturan tersebut tidak mungkin surut. Sebab, kata dia, belum ada gambaran terkait pengaduan untuk mengantongi izin secara legal.

“Terkait pemanfaatan ruang laut memang ada aturannya. Lalu untuk lokasi seperti di darat, itu memang kewenangan daerah,” terangnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, masyarakat saat ini kurang memahami peraturan tersebut. Seperti jika memiliki izin di darat, maka tidak perlu izin mendirikan bangunan di atas laut.

“Sehingga kami tidak bisa melaksanakan apa yang menjadi perintah untuk mendapatkan izin tersebut,” imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah berusaha memfasilitasi. “Dan pada waktu itu dari DKP Provinsi juga sudah turun untuk mengumpulkan data penginapan untuk menyampaikan ada aturan seperti ini,” pungkasnya. (Dez/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti