spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Safari Ramadan PT Berau Coal, Hadirkan Program yang Bermanfaat untuk Masyarakat

BERAU – PT Berau Coal dan mitra kerjanya kembali melaksanakan Safari Ramadan yang digelar pada lima kecamatan yang masuk dalam wilayah lingkar tambang, yaitu Teluk Bayur, Tanjung Redeb, Segah, Sambaliung, dan Gunung Tabur.

Dengan tema “Ramadan Penuh Berkah dalam Kebaikan dan Kebersamaan”, safari ini berlangsung dari 11-22 Maret dan menjadi momen untuk mempererat silaturahmi sekaligus meluncurkan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di bidang pendidikan dan ekonomi.

Salah satu kecamatan yang menjadi tempat pelaksanaan Safari Ramadan, yakni Kecamatan Segah yang terlaksana pada 17 Maret lalu di Masjid Baitul Ma’mur. Camat Segah, Noor Alam, mengapresiasi inisiatif PT Berau Coal dalam upayanya mempererat kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

“Terima kasih kepada PT Berau Coal atas inisiatifnya melaksanakan Safari Ramadan di Kecamatan Segah. Ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Semoga kebersamaan ini terus terjalin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Segah,” ujarnya.

Selain di Kecamatan Segah, Safari Ramadan di empat kecamatan lainnya juga mendapat sambutan baik. Camat Gunung Tabur, Lutfi Hidayat, menilai bahwa program-program PT Berau Coal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berharap sinergi ini terus berlanjut di masa mendatang.

“Semoga sinergi dan kontribusi yang telah diberikan dapat terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Berau. Terutama warga kami di Kecamatan Gunung Tabur,” tuturnya, Sabtu (22/3) lalu.

Sementara itu, Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, mengapresiasi inisiatif PT Berau Coal yang telah menghadirkan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi antara perusahaan dan masyarakat. Semoga program yang dijalankan dapat terus memberikan manfaat dan mendukung kesejahteraan warga di Tanjung Redeb serta kecamatan lainnya,” ujarnya pada Sabtu (15/3) lalu.

Senada dengan hal tersebut, Lurah Tanjung Redeb, Tri Wahyu Susilo, juga mengapresiasi kehadiran PT Berau Coal dalam kegiatan ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah setempat sangat penting untuk mendorong pembangunan daerah.

“Selama 42 tahun berkontribusi di Berau, PT Berau Coal telah banyak membantu masyarakat, baik di sektor pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Safari Ramadan ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga menjadi wadah bagi perusahaan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kami berharap program yang dijalankan PT Berau Coal terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi warga Tanjung Redeb,” ungkapnya.

Community Relation Manager PT Berau Coal, Muhammad Sulaiman, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen perusahaan untuk tumbuh bersama masyarakat.

“Kami dari PT Berau Coal merasa sangat bersyukur atas terselenggaranya Safari Ramadan ini. Hal Ini merupakan wujud komitmen kami untuk tidak hanya menjalankan bisnis secara berkelanjutan, tetapi juga berkontribusi positif bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini PT Berau Coal juga meluncurkan program PPM di bidang pendidikan, yakni Beasiswa Politeknik Sinar Mas Berau Coal, yang memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik Berau untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Selain itu, terdapat pula Beasiswa di Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB).

Selain di bidang pendidikan, PT Berau Coal juga meluncurkan program di bidang ekonomi, seperti pendampingan bagi UMKM, membantu pelaku usaha kecil meningkatkan kualitas produksi, memperluas akses pasar, dan memperkuat pengelolaan bisnis, pengembangan pertanian, perkebunan serta perikanan.

“Harapannya dengan adanya kerja sama dan kebersamaan yang baik, kita dapat berkolaborasi dengan baik,” tutup Sulaiman. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img