SAMARINDA – Aksi penikaman terjadi di lorong pasar di Jl Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Dilakukan seorang pengamen yang kesal lantaran tak diberi uang oleh salah satu pedagang.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 10.00 Wita. Pelakunya Tarmizi berumur 46 tahun. Pelaku meminta uang kepada seorang perempuan pedagang sayur setelah mengamen. Meski telah ditolak, Tarmizi terus memaksa meminta uang.
Beberapa saat kemudian, anak laki-laki dari penjual sayur bernama Andi Rizal (40), datang dan menegurnya. Tarmizi yang tak terima kemudian melakukan penganiayaan terhadap Andi Rizal. Sebilah pisau tanpa gagang yang terlihat penuh karat, dikeluarkan dan dihujamkan ke tubuh Andi Rizal. “Pisau diarahkan ke bagian dada korban serta lengan tangan kanan dan kiri,” ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Samarinda Seberang, Inspektur Polisi Satu Dedi Septriadi.
Saat dimintai keterangannya, Tarmizi berdalih senjata tajam yang digunakannya didapat dari membeli di sekitar lokasi kejadian. Namun, dari bentuk pisau yang sudah berkarat, polisi menduga pisau tersebut memang dibawa oleh pelaku dari rumah. Barang bukti pisau tanpa gagang itupun diamankan.
Tarmizi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan korban tengah menjalani masa pemulihan setelah sempat dilarikan ke puskesmas sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (kk/red2)