spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu Senilai Rp 300 Juta Gagal Edar, Alasan Ekonomi Pemuda Kembang Janggut Pilih Jadi Pengedar Lagi 

TENGGARONG – Seorang pengedar sabu-sabu di Tenggarong, diringkus Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar. Pelaku berinisial ASW (33), asal Kecamatan Kembang Janggut, Kukar. Dari tangan pelaku, didapati sabu seberat 155,41 gram.

Saat diringkus di Jalan Belida, Tenggarong, Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, ASW kedapatan menyimpan sabu seberat 135,42 gram terbagi menjadi 5 poket sedang, tersimpan rapi dalam sebuah boks cokelat. Selain sabu-sabu, ditemukan pula timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, korek api, plastik klip dan kotak rokok.

Saat diinterogasi, ASW mengaku, memiliki 2 poket sabu lagi tersimpan di dalam mobil yang ada di rumahnya Jalan Pahlawan, Tenggarong. Benar saja, Tim Tiger kembali mendapatkan sabu-sabu seberat 18,89 gram.

“Rencananya barang ini akan diedarkan di Kukar, khususnya di Tenggarong,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan pada mediakaltim.com, Selasa (22/3/2022).

Terkait asal barang, ASW mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial YU. Tugas ASW hanya menjualkan barang dan mendapatkan untung. YU kini dalam pengejaran Tim Tiger, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pendalaman sementara, sabu-sabu seberat 155,41 gram akan dijual kembali dalam bentuk paket hemat kemasan 0,1 gram seharga Rp 200 ribu. Jika ditotal, pelaku bisa meraup untung sekitar Rp 300 juta.

Belakangan diketahui, ini kali kedua ASW terjun ke dunia hitam tersebut. Terakhir, ia juga jadi pengedar sabu pada 7 tahun silam. Karena alasan ekonomi, ASW kembali “kambuh”, dan kembali berjualan narkoba berbentuk kristal putih itu.

Akibatnya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6-20 tahun hingga penjara seumur hidup. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti