spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu Senilai Rp 17,5 Juta Diblender, Pengungkapan Kasus Narkoba Februari-Maret 2022

BONTANG- Satresnarkoba Polres Bontang memusnahkan sabu-sabu seberat 12,55 gram atau senilai Rp 17,5 juta, Selasa (29/3/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, sabu yang dimusnakan merupakan hasil tangkapan di dua TKP berbeda sepanjang Februari hingga Maret 2022.

Pada pengungkapan 24 Februari, polisi mengamankan sabu sebanyak 12 poket atau seberat 4,92 gram.

“Tersangkanya RB warga Lok Tuan,” kata Tatok saat pemusnahan barang bukti didampingi perwakilan dari Kejari dan Pengadilan Negeri Bontang.

Berikutnya pada 7 Maret, Polres Bontang mengungkap peredaran sabu di Kelurahan Gunung Telihan.

Dari tersangka SB, berhasil diamankan sabu seberat 7,63 gram yang dikemas menjadi enam paket.

“Total sabu yang disita seberat 12,55 gram seharga Rp 17,5 juta. Dimusnahkan dengan cara diblender,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sepanjang 2022, Satreskoba Polres Bontang mengungkap 7 kasus dengan total 8 tersangka. (ahr)

BACA JUGA :  DPRD Apresiasi Penanganan Sampah di Berebas Tengah
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti