spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu Senilai Miliaran Rupiah dan Barang Bukti Lain dari 185 Perkara Dimusnahkan Kejari Kukar

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pemusnahan barang bukti dari 185 perkara pidana umum (pidum) di Halaman Kantor Kejari Kukar, pada Selasa (16/5/2023) pagi.

Sedikitnya terdapat puluhan barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kukar, terdiri dari barang bukti narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga handphone.

Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapatkan pihaknya dari 185 perkara dalam rentan waktu sejak bulan Agustus 2022 hingga April 2023.

“Barang bukti ini kita dapatkan dari 185 perkara pidana umum yang telah melewati masa sidang tuntutan. Sehingga barang bukti yang telah berkekuatan hukum ini bisa kita musnahkan. Rentang waktunya ini mulai Agustus 2021 hingga April 2023,” ucap Tommy saat diwawancarai awak media usai pemusnahan barang bukti.

Dalam kegiatan itu, sedikitnya terdapat 3 kilogram narkoba jenis sabu yang dimusnahkan Kejari Kukar dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke saluran air.

Sementara itu, terdapat pula narkoba jenis ganja seberat 101 gram dan obat pil koplo sebanyak 52 butir yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk narkoba ada yang kita musnahkan dengan cara diblender juga ada sebagian yang dibakar, tujuannya agar barang ini tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ungkapnya.

“Sabu ini lumayan banyak, jika dikalkulasikan ke rupiah itu bisa sampai 2 miliar rupiah harganya,” sambungnya.

Lanjut Tommy, untuk barang bukti senjata api ada sebanyak 1 buah, dan senjata tajam 13 buah. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda menjadi potongan kecil.

“Sementara handphone itu kita musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu agar tidak bisa digunakan kembali,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti