BONTANG – Warga Kelurahan Berebas Tengah bernama Goldy (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Rabu (22/9/2021) pukul 22.00 Wita. Pengedar sabu-sabu itu ditangkap di rumahnya, Jalan Mayjend Sutoyo RT 47, Berebas Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Suyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi akhirnya mengintai dan menggerebek rumah yang dicurigai tersebut. “Saat penggerebekan, kami dapati tersangka sedang sendirian di dalam rumah,” ujar Iptu Suyoko.
Kapolsek melanjutkan, usai meringkus Goldy, polisi langsung menggeledah isi rumahnya. Hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti seperti dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 5,7 gram, sebungkus rokok, satu korek api gas, satu alat isap (bong), satu HP, satu bungkus klip kecil, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu sedotan, dan satu sendok plastik. “Barang bukti itu kami temukan di dalam kamar tidur,” terangnya.
Kini, Goldy dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut diperoleh. Goldy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bms)