BONTANG – Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Taman. Pengungkapan kali ini, dilakukan jajaran Satpolair di Jalan Pelabuhan III RT 14 atau kawasan pelabuhan koral, Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI), Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, awal mula informasi terkait transaksi barang haram tersebut diperoleh dari masyarakat pesisir di sekitar pelabuhan. Saat ditindaklanjuti dengan patroli, jajaran Satpolair akhirnya memutuskan menggerebek sebuah rumah kemudian menangkap penghuninya berinisial TH.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 5 poket sabu-sabu seberat 2,11 gram, uang tunai, dua set alat isap (bong), tiga sedotan, satu korek api, satu bungkus plastik klip, dan satu unit ponsel. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Satpolair Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pria 37 tahun asal Samboja, Kutai Kartanegara itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (bms)