spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu 1,2 Kg Diblender BNNK, Rumah di Bukit Sintuk Jadi Gudang Narkoba, Napi Lapas Bontang Ikut Terlibat

BONTANG – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.218,29 gram atau 1,2 kilogram lebih.

Keberhasilan itu setelah BNNK meringkus seorang pengedar berinisial HRS di sebuah rumah di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Regency, Blok A5, RT 42, Kelurahan Belimbing pada 24 Agustus 2021.

Kepala BNNK Bontang, Agustinus Widdy Harsono menjelaskan, 6 poket sabu-sabu disita dari pengungkapan di rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus pusat peredaran narkotika di Bontang itu.

Masing-masing poket seberat 1.005 gram, 52,3 gram, 37,9 gram, 11,2 gram, 52,5 gram, dan 56 gram. Selain sabu-sabu, BNNK juga mendapati barang bukti  berupa dua tas, satu timbangan digital, satu bungkus teh, satu alat takar berupa sendok plastik, dua unit HP, tiga sedotan plastik, ratusan plastik klip, buku rekening pelaku, dan uang tunai Rp 800 ribu. “Hasil penyelidikan didapati informasi, jaringan narkoba bermuara pada peredaan jalur darat Tarakan-Kutai Timur dan diedarkan di Bontang,” terangnya.

Widdy melanjutkan, setelah HRS diinterogasi, didapati informasi dia  bekerja sama dengan seorang narapidana Kelas II A Bontang berinisial SDR dengan cara berkomunikai lewat HP. Mendapati informasi itu, BNKK mendatangi Kalapas Bontang untuk mengamankan SDR, berikut HP dan kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi dengan HRS.

Berikutnya, dari hasil interogasi terhadap HRS dan SDR, didapat keterangan peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan bandar besar asal Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial LG. LG kini dalam proses perburuan aparat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNK Bontang. “Kami telah berkoordinasi dengan BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara agar dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut,” bebernya.

Akibat perbuatannya, HRS terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Adapun seluruh sabu hasil tangkapan, telah dimusnahkan dengan cara diblender di sela-sela acara pencanangan kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) yang diselenggarakan di Pendopo Rujab Wali Kota, Selasa (14/9/2021). (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img