SAMARINDA – Makin tingginya kasus positif Covid 19, pemberlakukan denda dan razia untuk memperketat penggunaan masker mulai diterapkan di sejumlah daerah, termasuk wilayah Kaltim. Kondisi ini justru berbanding terbalik dengan negara China. Di negeri tempat asal virus ini, malah mulai ada pelonggaran pemakaian masker.
Otoritas Kesehatan di ibu kota China, Beijing, menghapus syarat pemakaian masker di luar ruangan bagi warganya. Pelonggaran aturan ini dilakukan setelah tidak ada laporan kasus baru selama 13 hari berturut-turut di Beijing.Meski aturan sudah dilonggarkan, sebagian besar masyarakat di Beijing masih terlihat menggunakan masker, pada Jumat (21/08/2020).
Dikutip dari Reuters mereka mengatakan memakai masker membuat mereka merasa aman, sementara yang lain mengatakan masih menggunakan masker karena tekanan sosial.”Saya bisa melepas masker kapan saja, tetapi harus melihat apakah orang lain menerimanya. Saya takut jika orang-orang melihat saya tidak menggunakan masker,” kata salah seorang warga Beijing dikutip dari Reuters.
Ini adalah kali kedua otoritas kesehatan Beijing melonggarkan aturan penggunaan masker yang sebagian besar kondisinya telah normal setelah dilakukan lockdown selama dua periode.
Sementara di Samarinda, Pemkot sudah menerbitkan aturan penerapan sanksi bagi warga setempat yang tidak taat menggunakan masker di tempat umum dalam masa pandemi COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 38 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang,
Menurut Wali Kota Syaharie Jaang peraturan tersebut menyatakan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker di ruang publik akan mendapatkan tindakan tegas berupa denda uang tunai dan sanksi sosial. “Sanksi yang pertama peringatan dulu, kemudian pelaku bisa melaksanakan kerja sosial seperti disuruh nyapu atau kerja sosial lainnya, dan ada juga sanksi denda dengan nilai Rp 250 ribu,” kata Jaang.
Menurut Jaang, pihaknya akan segera menyosialisasikan aturan tersebut, sehingga masyarakat bisa berperilaku lebih tertib dalam mematuhi protokol kesehatan. Aturan tegas itu diterapkan dalam rangka pencegahan dan menekan penyebaran virus corona yang semakin meluas penularannya, katanya.“Ada waktu sekitar dua pekan untuk menyosialisasikan aturan tersebut, perkara sanksi bukan soal mencari keuntungan dari denda yang diterima, melainkan soal kepatuhan masyarakat Samarinda untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” jelasnya.
Demikian juga di Kota Bontang dalam beberapa hari ini, tim gabungan Polri-TNI serta Satpol PP juga gencar menggelar operasi patuh protokol Covid-19 di beberapa titik di Kota Taman. Warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung ditegur. Mereka yang berdalih maskernya ketinggalan diminta untuk mengambil, kemudian langsung dipakai di depan petugas. Sementara warga yang beralasan lupa dan rumahnya jauh, diberikan masker gratis berlogo TNI-POLRI. (net/red)
Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami: