spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rusman Yaqub Pertanyakan Hak Politik Masyarakat yang Akan Migrasi ke IKN

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Yaqub, menyoroti rencana migrasi besar-besaran ke Ibu Kota Negara (IKN). Terutama terkait hak politik para masyarakat yang akan pindah IKN pada Pemilu 2024.

Merujuk Bab IV lampiran II salinan UU IKN soal Rencana Penahapan Pembangunan dan Skema Pendanaan Ibu Kota Negara, pemerintah coba memetakan karakteristik penduduk awal yang bakal menempati ibu kota baru dalam tahap I, yakni pada 2022-2024.

Adapun kelompok masyarakat yang bisa menempati IKN Nusantara selama periode tersebut antara lain; aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kementerian/lembaga tertentu, TNI/Polri/BIN (direncanakan pindah terlebih dahulu pada tahap I), keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, tenaga kerja (konstruksi, perdagangan, akomodasi makanan minuman, dan jasa-jasa) dan keluarganya, serta penduduk lokal.

Pada tahap pembangunan berikutnya hingga 2045, pemerintah juga memetakan adanya migrasi tiga kelompok masyarakat tambahan ke IKN Nusantara. Di antaranya, investor/pengusaha, akademisi/peneliti dan keluarganya, serta mahasiswa.

Terkait hal ini Rusman Yaqub menegaskan, Badan Otorita Ibu Kota Negara perlu memperjelas hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah di IKN tersebut.

BACA JUGA :  Satpol PP Samarinda Sita 217 Miras, Tekan Kriminalitas Jelang Pergantian Tahun

Musabab, setiap warga negara telah diatur hak politiknya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari Pemilihan Umum (Pemilu) atau dapat diartikan masyarakat tersebut hanya dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sedangkan untuk pemilihan Anggota DPRD Kaltim dan Kabupaten/Kota tidak diberikan hak suara.

“Artinya masyarakat yang berada dalam wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja,” terang mantan legislator DPRD Samarinda ini.

“Pertanyaannya ketika pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari dapil sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” lanjutnya.

Politisi PPP ini lebih lanjut menerangkan, hak politik masyarakat IKN ini berpotensi menimbulkan persoalan. Karena akan ada batasan kebijakan bila ada masyarakat yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator. Sehingga menurutnya, hal ini harus disikipai oleh Pemerintah Pusat dan Badan Otorita IKN.

BACA JUGA :  Mengantarkan Pasien Patah Tulang Punggung dari Samarinda ke Kedung Mulyo Tuban

“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU, sementara ada batasan tadi, masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannya langsung dengan Presiden sementara kan IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” pungkasnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img