SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 Isran-Hadi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim. Laporan ini terkait dugaan kehadiran Rusmadi dalam kampanye pasangan Rudy-Seno pada Minggu (27/10/2024).
Sesuai aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pejabat publik dilarang terlibat dalam kampanye kontestan Pilkada Serentak. Status Rusmadi sebagai Plt Wali Kota Samarinda menjadi alasan pelaporan ini.
“Kami ingin melaporkan kegiatan Plt Wali Kota Samarinda, Pak Rusmadi Wongso, karena beliau hadir dalam kampanye di dua lokasi tanpa cuti,” ungkap Roy Hendrayanto, perwakilan Tim Hukum Paslon 01 Isran-Hadi, setelah menyerahkan berkas dugaan pelanggaran.
Roy menjelaskan bahwa Rusmadi mengikuti kampanye tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu. Ia berharap Bawaslu Kaltim menindaklanjuti laporan ini, mengingat aturan Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mewajibkan Plt untuk mengajukan cuti bila terlibat dalam kegiatan kampanye, bahkan di hari libur.
“Undang-undang tidak memberikan pengecualian kepada Plt untuk ikut kampanye tanpa cuti, meskipun itu hari libur,” tambah Roy.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Kami akan memeriksa terlebih dahulu berkas-berkas yang telah diserahkan. Jika ada perbaikan yang diperlukan, kami akan meminta, kemudian lanjut ke pleno untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” kata Danny.
Danny menegaskan bahwa Bawaslu akan memeriksa aspek “cuti” dalam kasus ini untuk menentukan apakah Rusmadi mungkin dikenakan sanksi atau tidak. Semua keputusan akan diambil melalui pleno Bawaslu.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S