spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rumah Warga di Jl Danau Semayang Segera Dibongkar, Pemkot Samarinda Sebut Punya Dasar

SAMARINDA – Rumah seorang warga bernama Majiarti, di Jalan Danau Semayang, RT 16, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, terancam dibongkar oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Rencana pembongkaran muncul lantaran bangunan tersebut berdiri diatas lahan milik Pemkot Samarinda. Sebelumnya pemkot sempat mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pihak Majiarti.

Menanggapi surat tersebut, Majiarti ditemani kuasa hukumnya dari LBH Samarinda, Maranga Tua Silaban, melayangkan surat keberatan kepada pihak Pemkot Samarinda di Balaikota, pada Kamis (17/2/2022).

Maranga menyebut, pihaknya keberatan dengan rencana pembongkaran rumah Majiarti, yang menurutnya telah dibangun sejak tahun 1977.

“Upaya keberatan ini sebagai bentuk upaya administrasi dan apabila tidak mendapatkan penyelesaian dari pihak pemkot maka akan kami ajukan gugatan melawan hukum terhadap pemerintah kota,” ucapnya saat dikonfirmasi seusai pertemuan dengan pihak Pemkot Samarinda.

Selain keberatan, pihak Majiarti menganggap rencana Pemkot Samarinda termasuk dalam unsur paksaan. “Menurut kami itu penggusuran paksa,” sambungnya.

Maranga juga menuding, pemberian surat perintah pembongkaran kepada pihaknya diduga ada upaya manipulatif. Hal itu dikatakannya lantaran pemberian SP1 dan SP2 (surat peringatan) diterima dalam waktu bersamaan.

BACA JUGA :  Silpa Masih Tinggi, Sutomo Jabir Minta Lelang Proyek Awal Tahun

Dia juga menduga ada banyak pelanggaran administrasi atau mal-administrasi yang dilakukan  Pemkot Samarinda melalui Kecamatan Samarinda Kota serta Kelurahan Sungai Pinang Luar.

“Surat perintah pembongkaran bangunan, SP1, SP2 itu diberikan sekaligus. Harusnya ‘kan bertahap, ini diberikan sekaligus dan manipulatif dibilang ini surat undangan,” ungkapnya.

“Ada banyak upaya mal-administrasi lainnya, seperti tidak menyebutkan dasar hukum dan tidak menyebutkan nama penerima. Jadi ‘kan jika diserahkan ke seluruh Kelurahan Sungai Pinang Luar itu semuanya bisa digusur, karena tanpa nama penerima dan juga tanpa lokasi yang jelas,” lanjutnya.

Hal lain yang dipertanyakan Maranga, terkait surat perintah pembongkaran dimana Pemkot Samarinda tidak memberikan dasar yang jelas terkait alasan pembongkaran. “Tidak dijelaskan,” sebutnya.

Pernyataan Maranga langsung direspons Pemkot Samarinda melalui  Plh Asisten I Arif Surochman.

Dikatakan, Pemkot Samarinda telah memiliki dokumen sebagai dasar pengakuisisian aset daerah, serta pemberian surat peringatan mencantumkan alamat yang jelas untuk dilakukan inventarisasi.

Majiarti (kedua dari kanan) ditemani kuasa hukum dari LBH Samarinda, Maranga Tua Silaban (kanan).

“Jadi langkah Pemkot sejatinya sudah melalui SOP yang benar, dan untuk mengamankannya dokumen juga sudah disampaikan. Jadi sekian tahun dikuasai, sekarang kita mau menginventarisasi aset Pemkot kembali untuk digunakan kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat,” ucap Arif Surochman yang juga menjabat Kabag Pemerintahan.

BACA JUGA :  Soal Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Isran Tak Ingin Tanggapi

Arif menerangkan, dahulu lahan yang dihuni Majiarti itu berstatus tanah desa yang digunakan oleh kantor kelurahan setempat.

Terkait hibah yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan oleh Madiarti, juga disanggah Arif. Menurutnya, mekanisme hibah dilakukan oleh pejabat yang tidak lagi berkompeten pada tahun tersebut.

“Dalam hal ini lurah membuat surat hibah kepada yang bersangkutan (Majiarti) sudah tidak lagi berkompeten dan tidak berstatus sebagai pejabat pada saat itu. Nanti bisa dicek di register suratnya,” tegasnya.

Tak berhenti sampai di situ, Arif juga menepis adanya upaya penggusuran paksa sebab surat peringatan telah dilayangkan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Pertama kami layangkan surat itu pada 7 Januari 2022. Kemudian seminggu selanjutnya kami layangkan surat kedua pada 13 Januari dan terakhir pada 25 Januari dengan tenggat waktu mengosongkan lahan itu selama tiga bulan ke depan, yang mana jatuh temponya pada 23 April 2022,” paparnya.

Jika dalam tenggat waktu yang sudah ditetapkan tak ada pengosongan, maka Pemkot Samarinda akan tetap melakukan pembongkaran.

BACA JUGA :  Isran Noor Mundur Sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Kaltim, Ini Alasannya

“Tidak ada perubahan, tetap akan ditertibkan. Tidak ada juga bentuk tali asih karena yang bersangkutan sudah lama mendiami lahan tersebut. Jika nantinya akan melakukan gugatan dan upaya hukum, kami tentunya siap menghadapi dan mempersiapkan semua yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan tersebut,” pungkas Arif. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img